Kita lalu teringat adegan indah dalam Sirah itu. Dua orang faqih dari kalangan sahabat, ‘Abdullah ibn ‘Abbas dan Zaid ibn Tsabit, Radhiyallahu ‘Anhuma, berbeda pendapat dalam banyak masalah. Salah satunya soal faraidh atau penghitungan waris. Menurut Ibn ‘Abbas, sebagaimana bagian cucu sama dengan bagian anak ketika dia tiada, maka bagian kakek sama dengan ayah kala dia tiada, dan adanya kakek menghijab hak saudara. Tidak demikian menurut Zaid. Bagi penulis wahyu kebanggaan orang-orang Anshar ini, kakek berkedudukan sama dengan saudara. “Aku berani bermubahalah dengan Zaid”, ujar Ibn ‘Abbas suatu ketika. ”Bagaimana mungkin dia bedakan bagian kakek dengan ayah, tapi tetap samakan bagian anak dengan cucu?” Tapi ketika ada kerabat Ibn ‘Abbas meninggal dan muncul persoalan waris yang harus diselesaikan dengan memilih pendapatnya atau pendapat si faqih Anshar; beliau justru mengundang Zaid untuk dimintai fatwa dalam menyelesaikannya. Sebab dia tahu, si mayyit selama...
Memberikan Pandangan Hidup Secara Islami, Mengisahkan Kisah Islami, Mengedepankan Akhlaq Islami